BALIKPAPAN-Seorang residivis yang pernah mendekam di balik jeruji penjara rupanya tidak membuat jera dirinya melakukan aksi kejahatan kembali.
Hal itulah yang dilakukan oleh KRF (26) warga yang tinggal di Komplek Bukit Damai Lestari RT 35 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan kini kembali masuk penjara lagi atas kasus pencurian yang dilakukannya.
KRF berhasil mendatangi sebuah kamar indekos di daerah Jalan Joko Tole RT 44 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah. Dia berhasil menggondol sebuah ponsel Redmi Note 9 Pro dari kamar kost tersebut.
Kompol Rengga Puspo Saputro selaku Kasatreskrim Polresta Balikpapan menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menyasar indekos yang tidak dijaga ketat oleh penghuninya.
"Modus berkeliling mencari korban lengah koskosan di sasar rata rata yang tidak ada penjaga,"kata Rengga saat pres release Senin siang (24/5).
Lebih lanjut, Rengga menegaskan bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian yang menyasar indekos."Ya ini spesialis pencurian di kawasan indekos, sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel,"Imbuhnya.
Tersangka KRF diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (20/5) malam di tempat tinggalnya."Hasil penyelidikan sudah dua TKP saat ini kami terus kembangkan,"jelas Rengga.
Adapun hasil kejahatan, tersangka sempat menjual dengan harga Rp 1,5 juta."Katanya untuk kebutuhan sehari-hari karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap,"jelasnya lagi.
KRF sebelumnya pernah mendekam di penjara dan baru bebas pada tahun 2019 yang lalu dari Rutan Kelas IIB Balikpapan."Pernah mendekam kasus pencurian juga dan bebas tahun 2019,"Pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, serta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
.png)





