BALIKPAPAN, Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku narkotika dalam sepekan terakhir ini. Tercatat selama Oktober polisi mengungkap sebanyak 24 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Namun yang menjadi perhatian kali ini ialah peredaran sabu
yang dikirim dari daerah tetangga yakni Samarinda. Sebab beberapa pelaku yang
berhasil diamankan mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang di
Samarinda.
Seperti yang baru ini diamankan yakni seorang pria
berinisial S alias O. Ia diamankan di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat
pada 13 Oktober lalu. Bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya
transaksi sabu di kawasan Baru Tengah. Polisi pun melakukan penyelidikan dan
mendapati O yang sedang membawa 3 paket sabu seberat 110,76 gram.
“Pelaku mengaku barang tersebut dari seseorang berinisial BT
dari Samarinda. Jadi rencananya mau di jual ke Balikpapan,” ungkap Kasat
Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta
Balikpapan pada Senin (24/10/2022).
Saat diinterogasi petugas, O mengaku mendapat upah sebesar
Rp200 ribu setiap gram penjualan. Selain itu O sudah beraksi sebanyak 3 kali
dalam mengedarkan sabu di Balikpapan.
“Yang pertama itu 20 gram, terus 30 gram dan kali ini
110,76 gram. Hasil penjualan disetor ke BT di Samarinda. Kini dia kami tetapkan
DPO,” ungkapnya.
Senada dengan tersangka lain berinisial DE. Ia ditangkap di
kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi
mendapati 23 gram sabu.
“Sama, pelaku ini juga dapat barang dari kota tetangga.
Diiming-iming antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per antaran,” tuturnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2
UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun maksimal 20
tahun.