Gasak Motor Mantan Suami, MA Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN - MA, warga Jalan Penegak, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, tak menyangka motor yang diparkirnya di teras rumah hilang dalam sekejap, pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu pukul 04.00 Wita.

Dengan wajah yang panik, ia pun langsung mendatangi Mako Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Korban melapor kehilangan motornya yang di parkir depan rumah. Ia keberatan karena mengalami kerugian mencapai Rp 34 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Berbekal laporan itu, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu tim menemukan motor korban digunakan seseorang yang diduga sebagai pelaku.

“Saat dicek nomor mesin, rangka, memang motor tersebut sesuai dengan laporan atau yang dimiliki pelapor,” ungkap Kompol Rengga.

Setelah dipastikan, pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial SN (30) digiring ke Mako Polresta Balikpapan berserta barang bukti guna menjalani proses hukum.

“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan,” ucapnya.

Setelah didalami, SN rupanya mantan istri korban. Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan kunci ganda.

“Pelaku dan korban saling kenal. Mantan istrinya korban. Ia pakai kunci ganda saat curi motor itu,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN terancam dikurung selama tujuh tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.

FAQ