Inisialnya, AP (30). Dirinya disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kejadiannya sendiri pada bulan Maret 2021.
Dimana korban saat itu, kata Rengga, ditawari oleh tersangka berupa pengerjaan penyediaan air bersih dengan mencatut salah sebuah nama perusahaan. Sebut saja PT AIP.
"Kemudian dikirimkan lah korban ini purchasing order atau PO terhadap korban dan akhirnya menanamkan sebagian uangnya untuk mendanai PO tersebut," sebut Rengga, Jumat (18/2/2022).
Ada sedikitnya 23 lembar purchasing order yang diterima korban, dalam hal ini Direktur PT BPR dengan inisial AH, dengan total proyek senilai kisaran Rp 900 juta.
Namun, dari korban sendiri tidak menggelontorkan dana sesuai total keseluruhan yang diminta. Melainkan kisaran Rp 600 juta.
Singkat cerita, ada transaksi yang mandek, korban pun lantas mengecek langsung PT AIP dengan membawa puluhan lembar purchasing order tersebut.
"Pada saat diteliti ke perusahaannya, ternyata semua PO yang dikeluarkan oleh terlapor adalah fiktif semua," ungkap Rengga.
Tidak hanya itu, terkuak pula bahwa tersangka bukan bagian dari PT AIP. Hanya saja, sambung Rengga, AP pernah bekerja sebagai subkon dari PT AIP.
Korban sendiri lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan Sesaat identitas AP berhasil dikantongi, tersangka langsung dijemput di rumahnya dan digiring ke Mapolresta Balikpapan.
"Pelaku kemudian kami anggap memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," papar Rengga.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
.png)





