Dua tempat wisata tersebut yakni Pantai Lamaru dan Penangkaran Buaya Teritip, Balikpapan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan pemantauan langsung dilapangan dengan mendatangi para pengunjung dan memberikan himbauan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kegiatan patroli gabungan pagi ini berlangsung di Pantai Lamaru dan Penangkaran Buaya Teritip," jelas Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan patroli dalam rangka pendisiplinan prokes kepada pengunjung tempat wisata guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Walikota terkait pembatasan dan pengaturan kegiatan masyarakat beberapa waktu lalu ada beberapa tempat wisata yang ditutup sementara mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2021."Namun ada dua tempat wisata yang diijinkan buka pada tanggal 2 Desember yakni Pantai Lamaru dan Penangkaran Buaya Teritip," imbuh Suhartanta.
Ia juga menambahkan, meskipun sudah ada yang buka, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat wisata agar tetap mematuhi protokol kesehatan. "Tetap patuhi himbauan pemerintah mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu," pungkasnya.