Tim Beruang Hitam Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Balikpapan Barat

BALIKPAPAN - Inilah akibatnya jika menaruh kunci kontak sepeda motor sembarangan. Satu unit sepeda motor raib usai pemiliknya meninggalkan kunci kontak di sembarang tempat. Beruntung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelakunya.

Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Imam Agus Arif Wijayanto, membeberkan kronologis kasus ini. Kata dia, aksi pencurian ini terjadi di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada Selasa (19/1), sekira pukul 06.00 WITA.

Saat itu, korban – yang identitasnya tak disebutkan – memakirkan Yamaha Mio Soul hitam-putih di pakiran Pasar Pandan Sari. Namun, entah apa alasannya, korban menyimpan kunci kontak kendaraan tersebut di dashboard sepeda motornya. Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Aksi menaruh kunci motor sembarang ini rupanya dipantau oleh seorang pria, inisial DH (43). Tak berselang lama setelah korban masuk ke pasar, DH menghampiri sepeda motor bernomor polisi KT 3137 ZJ itu. Dia lalu mengorek-ngorek isi dashboard-nya. Dan, DH berhasil mendapatkan kunci kontaknya.

“Tanpa basa-basi, tanpa menyia-nyiakan kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya,” kata Agus kepada awak media di Markas Polresta Balikpapan, Jumat (22/1).

Tidak lama kemudian korban kembali ke parkiran. Namun betapa kagetnya korban karena tak melihat lagi sepeda motor kesayangannya. Korban lantas melapokan kehilangan kendaraan kepada Polresta Balikpapan. Mendapat laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga, sekitar jam 7 malam, kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul juga sudah kami amankan,” ungkap Kepala Satreskrim.

Kini DH meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.

Inilah akibatnya jika menaruh kunci kontak sepeda motor sembarangan. Satu unit sepeda motor raib usai pemiliknya meninggalkan kunci kontak di sembarang tempat. Beruntung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelakunya.

Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Imam Agus Arif Wijayanto, membeberkan kronologis kasus ini. Kata dia, aksi pencurian ini terjadi di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada Selasa (19/1), sekira pukul 06.00 WITA.

Saat itu, korban – yang identitasnya tak disebutkan – memakirkan Yamaha Mio Soul hitam-putih di pakiran Pasar Pandan Sari. Namun, entah apa alasannya, korban menyimpan kunci kontak kendaraan tersebut di dashboard sepeda motornya. Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Aksi menaruh kunci motor sembarang ini rupanya dipantau oleh seorang pria, inisial DH (43). Tak berselang lama setelah korban masuk ke pasar, DH menghampiri sepeda motor bernomor polisi KT 3137 ZJ itu. Dia lalu mengorek-ngorek isi dashboard-nya. Dan, DH berhasil mendapatkan kunci kontaknya.

“Tanpa basa-basi, tanpa menyia-nyiakan kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya,” kata Agus kepada awak media di Markas Polresta Balikpapan, Jumat (22/1).

Tidak lama kemudian korban kembali ke parkiran. Namun betapa kagetnya korban karena tak melihat lagi sepeda motor kesayangannya. Korban lantas melapokan kehilangan kendaraan kepada Polresta Balikpapan. Mendapat laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga, sekitar jam 7 malam, kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul juga sudah kami amankan,” ungkap Kepala Satreskrim.

Kini DH meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.


FAQ