Petugas patroli menyasar rumah makan, angkringan dan cafe yang ada kawasan Jalan MT Haryono, Jalan Mulawarman dan Jalan Asnawi Arbain (BJBJ).
"Malam ini anggota kami ikut melaksanakan patroli gabungan dengan petugas TNI dan Satpol PP Kota Balikpapan," terang Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko.
Lanjutnya, Kompol Harun mengatakan patroli ini digelar menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Balikpan Nomor : 300.2/1127/Pem tanggal 23 Desember tentang pembatasan dan pengaturan masyarakat pada perayaan natal dan tahun baru.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat edaran Walikota Balikpapan, jam buka pelayanan dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Ini berlaku hingga tanggal 3 Januari 2021.
"Selain malam, besok kita juga akan lakukan patroli kembali" imbuhnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat Balikpapan agar mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Walikota untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Mari sama-sama patuhi himbauan pemerintah, untuk kesehatan dan keselamatan kita semua," pungkasnya.