Nekat Jambret Siang Bolong, NA Digelandang Polisi

BALIKPAPAN - Belum lama ini, seorang remaja putri berinisal NA (27), menjadi korban jambret di siang bolong di tengah kota Balikpapan. Pelakunya, Eko Widiantoro (44), sudah mendekam di balik jeruji besi setelah sempat diamuk massa.

Aksi kejahatan ini terjadi di siang bolong pada Senin (18/1) lalu. Saat itu, NA tengah mengisi bensin untuk sepeda motornya di kawasan Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota. Tidak lama kemudian, Eko datang menghampiri NA.

Eko datang dengan menunggangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 4607LR. Setelah berada di samping NA, Eko cepat-cepat merampas tas yang tergantung di lengan NA. Di dalam tas tersebut, terdapan uang tunai Rp50 ribu dan gelang emas seberat 9,5 gram senilai Rp6,6 juta. Berhasil dapat, Eko bergegas kabur.

Untungnya, aksi jambret Eko ini dipergoki warga. Warga berhasil menghentikan pelarian Eko. Oleh warga, Eko diberi hadiah istimewa berupa bogem mentah. Setelah itu warga menyerahkan Eko kepada petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

“Kebetulan di situ ada tim dari kepolisian. Kemudian tersangkam diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Saruan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Imam Agus Arif Wijayanto, Kamis (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis celurit di dalam jok sepeda motor yang pakai Eko. Selain itu, di jok itu juga petugas menemukan minuman keras. Semua barang-barang tersebut lantas diamankan, termasuk barang hasil curian Eko terhadap NA.

“Setelah dilakukan pengecekan, di dalam jok motor yang digunakan pelaku didapati satu buah sajam jenis sabit atau celurit. Semuanya kami amankan,” beber Agus.

Dari hasi penyidikan kepolisian, Agus menyebut, Eko tidak kali ini saja menjambret. Dia juga pernah melancarkan aksi yang sama di depan Hotel Menara Bahtera dan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian meneriman laporan dari korban-korban Eko.

“Rata-rata korbannya ibu-ibu atau perempuan. Namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” sebut perwira melati satu itu.

Akibat perbuatannya, kini Eko ditahan di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapa Utara, itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sekitar sembilan tahun penjara.

FAQ