Polsek Balikpapan Selatan Beri Sanksi Sosial Pelanggar Prokes


Balikpapan - Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda akan selesai, namun masyarakat tetap melakukan aktivitasnya seperti biasanya.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan Sektor Balikpapan Selatan bersama instansi terkaiy menggelar operasi yustisi yang kali ini dipusatkan di jalan Asnawi Arbain Sepinggan, tepatnya di depan Alfamidi Sepinggan, Selasa (23/11).

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi bersama instansi terkait dengan sasaran pelanggar prokes di jalan.

“Dalam operasi yustisi ini, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial, imbauan, dan teguran secara lisan agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah selalu memakai masker dan tetap patuhi prokes,” ucap Agung Nursapto.

Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan prokes.

“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan prokes guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkas Kapolsek. 

FAQ