BALIKPAPAN, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mako Polda Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Dalam kasus ini, sedikitnya ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Ada dua kasus yang berhasil diungkap, yang pertama oleh jajaran Unit Tipidter Polresta Balikpapan sedangkan yang kedua oleh Jajaran Ditrekrimsus Polda Kaltim,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Lanjut Yusuf, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berawal saat petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang sedang berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara pada Rabu (30/3/2022), dan saat dilakukan pemeriksa ternyata sopir truk melakukan perbuatan curang.
“Pelaku memodifikasi truknya menjadi dua tangki, yang harusnya menampung 200 liter, ini bisa 400 liter,” imbuhnya lagi.
Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial C (42) warga Jalan Soekarno Hatta Km 21, Karang Joang, Balikpapan Utara ini dengan memodifikasi tangki BBM di mobil tersebut tidak tersambung ke mesin mobil.
“Jadi di desain khusus untuk menampung BBM Solar yang nantinya dijual ke industri yang ada disekitar Kota Balikpapan, dan pelaku diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tambahnya lagi.
Sedangkan untuk kasus kedua yakni pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, yang mana sasarannya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBBN).
“Kali ini yang berperan adalah penggelola SPBBN berinisial A,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Yusuf menambahkan bahwa modus yang digunakan yakni pelaku menyisihkan BBM Subsidi setiap ada pengiriman BBM dari Pertamina. Yang mana Pertamina melakukan pengiriman setiap bulan sebanyak 4 kali.
“Setiap kali pengiriman sebanyak 10 ribu liter, pelaku selaku pengelola SPBBN menyisihkan 2 sampai 3 ribu liter untuk ditimbun yang nantinya untuk dijual ke industri yang membutuhkan,” lanjutnya.
Perbedaan harga antara BBM Solar subsidi dengan Solar Industri inilah yang membuat pelaku melakukan kejahatan ini untuk mendapatkan keuntungan sebdiri.
“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
Untuk diketahui dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial A (43), S (37) dan F (41). Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Provinsi Km 13, Kelurahan Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat (4/3/2022) lalu.
.png)





