Operasi yustisi yang digelar di depan Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Kota, Kapolsek Balikpapan Selatan dan Danramil 0905-03 Balikpapan Timur.
"Operasi Yustisi pagi ini digelar didepan Gedung Parkir Klandasan," terang Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Rabu (14/10/2020).
Lanjut Kompol Harun, bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan ini merupakan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuia dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 8 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker saat beraktifitas.
Kedelapan warga yang melanggar langsung diserahkan kepada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Balikpapan untuk diberikan sanksi.
"Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang disanksi kerja sosial dan denda," tutup Kompol Harun.