Tidak Pakai Masker, 38 Warga Balikpapan Barat Terjaring Operasi Yustisi

BALIKPAPAN - Petugas Gabungan Balikpapan Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi yustisi yang digelar di depan Kantor Lurah Margasari ini dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan, Kapolsek dan Danramil 0905-02 Balikpapan Barat.

"Operasi Yustisi pagi ini digelar didepan Kantor Lurah Margasari," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Kamis (22/10/2020).

Lanjut Kompol Imam, bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan ini merupakan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuia dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 38 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker saat beraktifitas.

38 warga yang melanggar langsung diserahkan kepada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Balikpapan untuk diberikan sanksi.

"Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang disanksi kerja sosial, denda, serta membeli masker" tutup Kompol Imam.

FAQ