Adapun sasaran patroli Kerumunan Masyarakat, pedagang dan masyarakat nongkrong di pinggir jalan.
Kapolsek Balikpapan Timur FX Suhartanta menerangkan bahwa Kota Balikpapan masih level 2 dan sesuai Intruksi Pemerintaj bahwa pembatasan waktu dalam membuka usaha yaitu pedagang maksimal pukul 21.00 Wita.
“Menjaga kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Lakukan penertiban secara santun, dan berikan edukasi kepada masyarakat bahwa masih ada pembatasan kegiatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam giat tersebut anggota piket malam Aipda Polsek Balikpapan Timur menghimbau kepada masyarakat yg berkerumun, pedagang, dan pengelola Caffe agar mematuhi pemberlakuan jam malam, yakni maksimal buka sampai jam 21.00 Wita, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.