Seperti yang terjadi di RT 90 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat (8/7/2022). Yakni permasalahan warga terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Terkait permasalahan tersebut Bhabinkamtibam Manggar, Aipda Edy Wahyudi bersama dengan pihak terkait lainnya seperti Camat, Lurah, Babinsa dan Ketua RT setempat menggelar mediasi antara kedua belah pihak.
"Agar tidak berkembang ke yang lainnya, kami langsung lakukan mediasi antar kedua belah pihak," ungkap Aipda Edy Wahyudi.
Aipda Edy Wahyudi menambahkan bahwa mediasi dilaksaakan di Kantor Kecamatan Balikpapan Timur dan dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Timur dengan dihadiri oleh Babinsa, Staf Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT. 90 Manggar, dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Diketahui, yang menjadi permasalahan yakni pemilik lahan selaku pihak pertama yakni Sudirman, memiliki hak berupa segel, sedangkan pihak kedua yakni Dani menggunakan dasar surat waris dari Kesultanan Kutai Adji Mahligai.
"Meski dalam mediasi terjadi perdebatan antara kedua belah pihak namun berjalan aman dan lancar," lanjut Edy.
Lanjutnya lagi, dari mediasi yang di lakukan masing masing pihak akan melakukan musyawarah sendiri secara kekeluargaan dan akan menyampaikan hasilnya kepada pihak kecamatan dalam hal ini Camat Balikpapan Timur.
"Alhamdulillah mediasi berjalan lancar, dan kami menghimbau kepada kedua belah pihak agar dalam menyelesaikan masalah dilaksanakan dengan musyarawah yang baik, dan apabila tidak di temukan penyelesaian maka masing masing pihak bisa menggunakan jalur hukum yang ada baik perdata maupun pidana," tutup Edy.