Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka AW
BALIKPAPAN - Meski sudah pernah mendekam di dalam sel tahanan kurang lebih dua tahun lamanya, mantan residivis kasus tindak pidana pencurian bernama AW (25) tak ada kapoknya.
AW justru kembali ditangkap pada 14 September 2020 lalu oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balkpapan
Ia kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian disalah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dalam melakukan aksinya, AW mencungkil jendela rumah warga pada dinihari sekira pukul 02:00 Wita dan berhasil mencuri tiga unit handphone android jenis Vivo V19, Vivo S1 dan Oppo A5.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku rumahnya di cungkil maling.
Berbekal laporan tersebut, jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, Pelaku kita tangkap di kos-kosannya di daerah PDAM," katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin siang (21/9/2020).
Pelaku sempat melakukan aksi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan, namun berhasil lebih dulu dilumpuhkan.
" Pada saat dilakukan penangkapan pelaku juga sempat melawan petugas sehingga akhirnya berhasil kita lumpuhkan" jelas Kompol Agus Arif Wijayanto.
Kompol Agus Arif Wijayanto juga menjelaskan pelaku saat melakukan pencurian menaiki mobil angkot, sesampainya di Jalan Pangeran Antasari pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi setelah itu mencongkel jendela rumah warga menggunakan sebuah obeng.
"Keterangan dari pelaku bahwa pelaku ini datang ke lokasi menggunakan angkot kemudian berhenti di Sumberejo, di daerah Sumberejo pelaku kemudian berkeliling melihat-lihat rumah yang kira-kira sepi," bebernya.
Lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan mencukil salah satu rumah di Jalan Pangeran Antasari. Pelaku mencongkel jendela rumah tersebut dengan sebuah obeng. Kemudian pelaku masuk dan mengambil 3 unit handphone.
Atas peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 9 juta
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit handphone Android lengkap dengan kotaknya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar perwira berpangkat melati satu dipundak ini.
Selain pernah ditahan di Balikpapan, rupanya pelaku juga pernah ditahan di Samarinda beberapa tahun lalu dan sempat ditahan di Mapolresta Samarinda.
" Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama pencurian dengan pemberatan di Samarinda dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.