Sempat Diamuk Massa, Pelaku Penjambretan Kalung Emas Bocil Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BALIKPAPAN - Seorang pria di kota Balikpapan babak belur diamuk masa setelah gagal melarikan diri usai melakukan aksi penjambretan di Jl. Siaga dalam, Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota pada Minggu sore (20/9/2020).

Pria tersebut diketahui bernama Bambang Sunaryo (38), warga yang tinggal di kawasan Jl. Siaga Balikpapan Kota.

Dia menjambret seorang bocah kecil berusia kurang lebih 3 tahun yang saat itu sedang asik bermain di depan warung korban.
 
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto membeberkan kronologi aksi penjambretan itu bermula saat tersangksa melintas di Jl. Siaga tidak jauh dari pertigaan kos Bali sekira pukul 14:30 WITA.

Saat melintas dengan berjalan kaki, tiba-tiba melihat seorang anak kecil yang memakai perhiasan kalung emas seberat 5 gram di lehernya, tanpa pikir panjang pelaku langsung mendatangi bocil tersebut dan memutus kalung dari lehernya kemudian dibawa lari.

Tangisan sang bocil saat kalungnya diambil rupanya terdengar oleh warga sekitar dan mereka berbondong-bondong langsung berupaya mengejar pelaku.

Banyaknya warga yang kompak ikut mengejar sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kemudian sempat jadi bulan-bulanan warga sekitar.

" Anak kecil tersebut sedang bermain-main di depan warung, pada saat itu pelaku pulang dari kerjaan dan pada saat lewat melihat si korban ini mengenakan kalung.

Situasi sedang sepi pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi korban kemudian memutus kalung yang sedang digunakan. Karena korban menangis akhirnya masyarakat dan warga sekitar mengetahui dan langsung mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap," katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin (21/9/2020).

Beruntung setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas dari jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan dengan sigap tiba di TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

" Dan segera menghubungi Polresta Balikpapan, Satreskrim tim Jatanras turun ke lapangan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah kalung emas dengan berat sekitar 5 gram," lanjutnya

Sementara itu, saat diamankan di Mapolresta Balikpapan, wajah pelaku nyaris tak berbentuk lantaran menerima amukan massa yang membabi buta.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan dan teroaksa ia lakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

" Baru sekali aja Pak. Karena kebutuhan ekonomi saja," kata tersangka saat diinterogasi petugas.

Tersangka saat ini telah diamankan di mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.

" Atas perbuatan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," Ujar Kompol Agus Arif Wijayanto.

FAQ