BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan bahwa mulai hari ini, 7 September 2020 akan diberlakukan pembatasan jam malam. Hal ini sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 100/438/Pem tanggal 4 September 2020 tentang pemberlakukan jam malam di wilayah Kota Balikpapan
“Kami berharap kebijakan ini diikuti dan menjadi perhatian demi usaha kita mengurangi seminimal mungkin, warga yang tertular Covid-19,” tutur Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat jumpa pers di Kantor Wali Kota, Minggu (6/9).
Dalam teknis pelaksanaan jam malam, nantinya tim gabungan dari Satpol PP bersama TNI/Polri akan berkeliling untuk melakukan penertiban.
Kapolresta Balikpapan KBP Turmudi melalui Kabagops Polresta Balikpapan Kompol Nur Kholis mengatakan bahwa Polresta Balikpapan akan siap mendukung pembatasan jam malam yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota.
"Kami akan selalu mendukung Pemerintah Kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Kompol Nur Kholis, Senin (7/9/2020).
Tambah Nur Kholis, bahwa teknis pelaksanaannya sama seperti saat patroli pendisiplinan protokol kesehatan yang telah dilaksanakan sebelumnya akan tetapi ada perubahan waktu pelaksanaannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan, pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita,
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan untuk seluruh kegiatan usaha/aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa wajib tutup/berhenti.
"Mari kita bersama-sama mendukung anjuran pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan, karena ini semua untuk keselamatan dan kesehatan bersama," pungkas Nur Kholis.