BALIKPAPAN - Personel Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor MAK/03/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaskanaan Pemilihan Tahun 2020.
Berbagai cara telah dilakukan personel Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut, seperti dengan memasang Baliho Maklumat Polri dibeberapa lokasi strategis yang ada di Kota Balikpapan.
"Selain dalam bentuk baliho, kami juga sosialisasikan dalam bentuk stiker dan pamflet," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.
Kombes Pol Turmudi menambahkan bahwa stiker Maklumat Kapolri ditempel dilokasi-lokasi strategis seperti di pasar, swalayan, kantor, bank dan tempat-tempat lain yang sering dijadikan titik kumpulnya masyarakat.
Untuk diketahui bahwa Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2020 lalu ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo agar mewaspadai timbulnya tiga klaster penyebaran Covid-19, salah satunya adalah kluster Pilkada.
Salah satu point yang tertuang dalam Maklumat Kapolri ini adalah bahwa penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Jadi bisa kita lihat dan baca semua, bahwa dalam setiap tahapan Pilkada yang telah berjalan saat ini dan beberapa hari lagi akan memasuki tahapan kampanye, diwajibkan semua orang untuk menerapkan protokol kesehatan," imbuh Kapolresta.
Imbuhya lagi, bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan TNI mendukung Pemerintah Kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan juga berharap masyarakat Balikpapan selalu mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan baik itu Peraturan Walikota (Perwali) maupun Maklumat Kapolri ini.