BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor MAK/03/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Sosialisasi dilaksanakan dengan pemasangan baliho dibeberapa lokasi di Balikpapan seperti depan Mako Polresta Balikpapan maupun Mako Polsek jajaran.
"Kita sudah pasang baliho didepam Mako Polresta dan Polsek," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.
Kombes Pol Turmudi menambahkan bahwa selain didepan Mako, pihaknya juga memasang dibeberapa lokasi strategis lainnya seperti Kantor KPUD, Kantor DPRD dan Kantor Bawaslu serta kantor sekretariat partai politik dan posko pemenangan pasangan paslon.
Untuk diketahui bahwa menjelang tahapan penetapan dan kampanye Pilkada Serentak 2020, Kapolri telah menggeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Keluarnya Maklumat Kapolri ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang mewaspadai timbulnya tiga klaster penyebaran Covid-19, salah satunya adalah kluster Pilkada.
"Sudah jelas tertuang dalam Maklumat Kapolri, bahwa penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tambah Kapolresta Balikpapan.
Lanjut Kapolresta, bahwa pihak akan terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan mendukung Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan menjamin keselamatan bersama.
Selain memasang baliho, Polresta Balikpapan juga membagikan dna menempelkan pamflet dan stiker Maklumat Kapolri dilokasi-lokasi strategis lainnya.
"Kami juga tugaskan Bhabinkamtibmas dan personel Polresta Balikpapan untuk ikut mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat," pungkas Kombes Pol Turmudi.