BALIKPAPAN – AN (23), LH (35), AS (30), NMS (23), PNE (30), SRR (20), dan EEL (46) dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena nekat mencuri tiang telpon. Sebanyak 19 tiang milik telkom berukuran tujuh meter, yang seharusnya di pasang di kawasan Perumahan Griya Joang, KM 10 Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sebelumnya mereka diutus oleh perusahaan sub kontrak PT Borneo Sarana Teknik. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, menerangkan dalam press rilisnya kemarin, Telkom selaku korban yang bekerjasama dengan PT Borneo Sarana Teknik meminta agar mereka memasang tiang-tiang tersebut.
Dari situlah, PT Borneo Sarana Teknik pun menugaskan satu orang mandor dan enam karyawannya untuk melakukan pekerjaan tersebut.
"Tapi setelah tiang dilaporkan sudah di pasang, kemudian di foto, setelah itu dicabut kembali dan dibawa menggunakan mobil,” ungkap Rengga.
Atas kejadian ini, PT Borneo Sarana Teknik yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan mereka ke pihak berwajib, untuk menyelesaikan perkara ini. Sementara para pelaku, akhirnya berhasil diringkus pada, Senin (31/8) kemarin.
Pelaku masing-masing dijemput dikediamannya. Sedangkan untuk barang bukti, dari tangan pelaku polisi mendapatkan lima batang tiang yang disembunyikan di suatu tempat.
“Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 36.100.000,” ucap dia.
Cukup mengejutkan, rupanya diantara ketujuh pelaku, satu orang pernah menjadi residivis. Dia pernah ditahan karena kasus pembunuhan. Rencanya, para pelaku akan menjual tiang-tiang itu ke pasar loak.
Karena kejadian ini, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian. dengan ancaman hukuman kurangan 7 tahun penjara.