BALIKPAPAN, Sebanyak 18 warga terjaring razia masker dan protokol kesehatan yang digelar oleh petugas gabungan di Jalan Ruhui Rahayu tepatnya parkiran kuliner Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Rabu (8/9) sores.
Saat terjaring razia, 18 pelanggar ini semuanya kedapatan oleh petugas tidak memakai masker saat berkendara atau beraktifitas diluar rumah.
"Semua pelanggar langsung diserahkan oleh petugas PPNS untuk diberikan sanksi," ungkap Kapolresta Balikpapan KBP Thurdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto.
AKP Agung menambahkan untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020.
Kegiatan razia masker ini hampir rutin dilaksanakan setiap harinya, bukan di wilayah Balikpapan Selatan saja melainkan diseluruh wilayah kecematan yang ada di Kota Balikpapan.
Razia masker terus akan digelar selama penerapan PPKM Level IV di Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami himbau kepada warga Balikpapan Selatan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat keluar rumah. Jangan pakai masker kalau pas melihat ada razia saja tapi pakailah setiap saat untuk kesehatan bersama," pungkasnya.