Residivis Curanmor kembali beraksi, Tertangkap di Paser.

BALIKPAPAN – Pria berinisial AS (34) dan BA (24) ditangkap Unit Opsnal Polresta Balikpapan atas tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor). Polisi berhasil menangkap mereka karena sebelumnya, ditemukannya motor di Kabupaten Paser. 


Setelah dikembangkan, rupanya motor yang diamankan di Paser berasal dari Kota Balikpapan. Hasil penyelidikan pun diperkuat oleh keterangan pemilik rumah yang dijadikan tempat penitipan motor itu, yang menyebut jika keduanya yang membawa ke sana.


“Mereka juga menginformasikan bahwa kedua pelaku sudah beraksi selama kurang lebih enam bulan di Balikpapan, sejak Februari 2021,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat press rilis kemarin, Kamis (2/9).


Tak lama, Polresta Balikpapan pun mendapat laporan jika di sebuah rumah kos, tepatnya di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah kembali terjadi aksi pencurian motor. Tepat pada Rabu (2/9) polisi akhrinya berhasil meringkus pelaku di Balikpapan.


“Kami temukan motor di Paser sebanyak tiga motor, kemudian di Balikpapan sebanyak dua motor, terakhir yang terjadi pada tanggal 26 Agustus. Jadinya totalnya lima unit,” terangnya.


Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan juga mengambil motor-motor yang terparkir di halaman rumah. Meski motor tersebut sedang dalam keadaan terkunci stang. Sedangkan TKP incarannya, pelaku banyak beraksi di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah.


“Untuk saat ini kami terima keterangan (pelaku) tidak dijual, hanya digunakan sendiri dan dititipkan saja ke temannya,” jelas Rengga.


Sebagai informasi, para pelaku memang merupakan residivis. AS adalah residivis kasus serupa, sementara BA pernah terjerat dalam kasus senjata tajam (sajam).


AS dan BA pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

FAQ