“Bantuan uang tunai tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat, diamanahkan kepada jajaran TNI-Polri untuk membantu teknis penyalurannnya, dengan tajuk Bantuan Tunai-Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW),” kata Kapolresta Balikpapan KBP Thirdy Hadmiarso melalui Kasihumas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah, Senin (27/9/2021).
Lanjut Nurhaedah, ini program dari pemerintah untuk membantu para pedagang kaki lima dan pemilik warung terdampak masa pandemi saat ini. Masing-masing mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.
Untuk diketahui, untuk BTPKLW awal Polresta Balikpapan menyalurkan kepada 200 pedagang kecil, telah terdaftar dan dinyatakan layak dengan memenuhi indicator yang telah ditentukan penerima BTPKLW.
Perwira Polwan tiga balok dipundaknya ini mengatakan, berdasarkan data, nantinya Polresta Balikpapan akan membantu pemerintah untuk menyalurkan BTPKLW dengan target kepada 4500 pedagang kecil, diperkiran awal November bantuan harus sudah tersalurkan.
“Namun untuk menghindari kerumunan, kami menyalurkan secara bertahap sampai awal bulan depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurhaedah mengatakan, BTPKLW diberikan kepada pedagang kecil, belum pernah mendapat bantuan sosial sama sekali dari pemerintah, termasuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“Syarat tersebut merupakan indikator utama bagi pedagang dapat menerima BTPKLW, ” ujarnya.
Dari data pedagang kaki lima dan warung telah dikumpulkan oleh para Bhabinkamtibmas tersebar di wilayah hukum Polresta Balikpapan, pihaknya akan melakukan verifikasi.
“Kami verifikasi, untuk menentukan, layak tidaknya sebagai calon penerima,” ujarnya.
Nurhaedah, berharap agar BTPKLW dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh para pedagang kecil di tengah pandemi Covid-19, belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
“Tak lupa agar semua masyarakat dan juga pelaku usaha di wilayah kota Balikpapan selalu menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya