15 Ribu Pil Koplo Gagal, Polisi Amankan Satu Tersangka

BALIKPAPAN, Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pengedar pil koplo atau dobel L berinisial YH (24) di Balikpapan.

Dimana dari hasil penggeledahan di indekosnya yang berlokasi di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, petugas mendapati pil koplo siap jual.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, mengarah kepada YH yang secara ilegal mengedarkan obat keras.

"Di kamarnya, didapatin sebuah kardus berisi 15 botol plastik yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil koplo. Kemudian juga ada di dalam kemasan sebanyak 320 butir," ucap Eko, Selasa (15/11/2022).

Disamping itu, pihaknya juga menemukan 250 pil koplo yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok. Akumulasi keseluruhan mencapai 15.570 butir.

Atas temuan tersebut, lanjut Eko, YH berikut barang buktinya lantas digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu dipesan secara COD dengan seseorang yang berinisial S. Sekarang sudah ditetapkan DPO," ungkapnya.

Sementara dengan pembeli, YH bertransaksi dengan model COD dengan harga Rp 1,4 juta per 1.000 butir. Dalam hal ini, YH meraup keuntungan Rp 100 ribu.

Dimana dari keuntungan tersebut, kata Eko, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Eko menegaskan, YH dijerat pidana sesuai Pasal 197 jo. Pasal 106 dan Pasal 196 jo. Pasal 98 UURI Nomor 36 tahun 2009.

FAQ