BALIKPAPAN, Polsek Balikpapan Utara meringkus dua orang tersangka berinisial AS (45) dan BS (46) akibat disangka kepemilikan sabu.
Keduanya dicurigai petugas setelah usai bertransaksi sabu. Berdasarkan informasi yang dikantongi kepolisian, para tersangka bertransaksi di kawasan Jalan Panorama Atas, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
"Setelah mendapat informasi, Anggota Opsnal langsung meluncur ke lokasi dan mendapati kedua tersangka tengah berkendara," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Sunar.
Dia melanjutkan, petugas langsung memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat.
Dan hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan total berat kotor 0,60 gram di tas yang dibawa tersangka.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.