"Kejadian berawal dari DN yang telah melahirkan di Puskesmas Kariangau tanpa di lengkapi identitas dan kekurangan ongkor persalinan," ungkap Bhabinkamtibmas Kariangau Aipda Eko Yudi.
Yudi menambahkan bahwa usai mengetahui permasalahan tersebut ia bersama Babinsa, Ketua RT. 12, Kasi Permas Kariangau dan Ketua PSM Balikpapan berkoordinasi dengan Pimpinan Puskesmas Kariangau Dr. Mira terkait adanya warga kurang mampu yang melahirkan tanpa dilengkapi dengan identitas dan kekurangan biaya persalinan.
Dan , dari hasil pertemuan tersebut di sepakati bahwa Pimpinan Puskesmas Kariangau bersedia memberikan kelongaran pembayaran biaya persalinan hingga 31 Desember 2022 dengan jumlah tunggakan senilai Rp. 1.004.000,- (satu juta empat ribu rupiah).
"Alhamdulillah permaslahan ini sudah ada jalan baiknya, dan saya berharap semoga pasutri bisa sesegera mungkin membuat atau melengkapi Administrasi agar memudahkan semua urusan keluarga," pungkasnya.