Pemuda berinisial MA (20) tahun asal Maros, Sulsel ini ditangkap lantaran telah mengambil motor di salah satu guest house yang ada didaerah Sumberejo, Balikpapan Tengah.
"Ia ditangkap di Pelabuhan Ferry Kariangau saat hendak menyebrang ke kampung asalnya," ungkap Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto.
Lanjut Kompol Agus Arif, kronologi pencurian oleh pelaku ini bermula saat pelaku menginap di sebuah guest house dan hendak check out, pelaku melihat kunci motor di sofa lobby guest house.
Tanpa pikir panjang, kunci motor tersebut langsung dimabil pelaku lalu mencoba menghidupkan stop kontak motor yang ada di parkiran.
Rupanya saat dites, motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi KT 6937 YI bisa dinyalakan dan saat itu langsung dibawa kabur.
"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. hanya saja saat itu pelaku menemukan kunci korban dikursi yang ada di lobby, saat ingin check out di guest house tersebut," imbuh Kasat Rekrim.
Pelaku dan korban pemilik motor sama-asma merupakan tamu hotel yang sedang menginap.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelahnya langsung segera ditindak lanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satrekrim Polresta Balikpapan.
"Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian personil kita bagi ke tempat-tempat atau pintu-pintu keluar Balikpapan. Dan ternyata betul dugaan kami, bahwa kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan," ungkap Agus.
Tak hanya itu, aksinya rupanya terekam oleh kamera pengintai CCTV Guest House tersebut. Dimana, terlihat jelas didalamnya penampilan tersebut identik dengan pelaku.
Saat ditanyai oleh awak media, Pelaku MA sempat menuturkan dirinya awalnya ingin mengembalikan kunci tersebut. Namun entah mengapa tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mengambilnya.
"Tidak ada mencari kesempatan, awalnya mau ceck out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, akhirnya saya ambil. Iya pak, ada (bisikan ghoib)," kilahnya.
Diketahui pelaku bukanlah orang Balikpapan. Dari keterangannya, ia memiliki pekerjaan di Grogot, dan saat itu sedang jalan-jalan ke Balikpapan dan hanya beristirahat saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.