Tim Crocodile Bekuk Pengedar Sabu di Balikpapan Timur

BALIKPAPAN - Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.


Kali ini lokasi penangkapannya di Jalan Mulawarman Gang Tanjung Kelor RT. 10, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Kamis (16/7).

"Pelaku berinisial RS ditangkap di rumahnya di kawasan Gang Tanjung Kelor," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta.

Kapolsek Balikpapan Timur mengatakan bhawa dari tangan RS, Tim Crocodile berhasil mengamankan 9 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 pack plastik flip bening dan handphone.

Selain itu juga, petugas juga mengamnakan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 350 ribu.

Dari pengakuan RS yang tak punya pekerjaan ini, mengaku pertama kalinya dan baru mencoba untuk bisnis barang haram ini.

"Baru ini saya saya jual pak," ungkap RS saat dimintai keterangan oleh awak media.

Saat ini RS harus merasakan dinginnya sel Polsek Balikpapan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"RS kami jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kompol FS Suhartanta.

FAQ