Pura-pura Tanya Alamat, Dua Pria Ini Ambil Handphone dan Jam Tangan Milik Korban

BALIKPAPAN - Dua pelaku pencurian yakni AN (24) dan FZ (20) berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, kedua pelaku telah melaksanakan aksinya di dua tempat berbeda. Yaitu di Kawasan Baru Ilir pada, Kamis (11/6/2020) dan Kawasan Baru Ulu pada, Senin (8/6/2020).

"Namun baru dilaporkan pada Kamis (25/6/2020) lalu. Dua pelaku kami amankan, yang pertama FZ yang berperan sebagai driver sekaligus mengamati situasi di lokasi, dan AN sebagai eksekutor," ungkap Kompol Agus Arif Wijayanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Balikpapan Rabu (8/7/2020) sore.

Lanjut Kompol Agus, modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan berkeliling di kampung-kampung. Kemudian mencari rumah yang sepi dan berpura-pura menanyakan alamat.

"Jadi mereka ini berpura-pura menanyakan alamat rumah, dan pada saat itulah saat dia melihat pemilik rumah lengah, mereka beraksi," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone android merk Vivo dan jam tangan merk Alexandre Christie. Dan pada waktu itu, semua barang bukti telah dijual. "Yang membeli barang-barang ini juga sudah kita amankan," ucapnya.

Untuk barang bukti ponsel, pelaku menjual dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan jam tangannya, dijual dengan harga Rp 500 ribu.

"Keterangan dari pelaku, baru pertama kali melakukan aksinya. Tetapi masih terus kita dalami," kata Agus.

Dihadapan petugas, kedua pelaku berdalih aksi mereka ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengatakan bahwa mereka juga hanyalah seorang pekerja serabutan, atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 sampai 7 tahun penjara. 

FAQ