Kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan terakhir, yakni sejak tanggal 25 Juni hingga 7 Juli 2020. Sedangkan untuk waktu, kebanyakan terjadi pada pukul 01.00 sampai 05.00 Wita dini hari, saat orang-orang terlelap.
Lanjut Kompol Agus, dari tangan tujuh tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lima unit kendaraan motor dari berbagai merk dan dua diantaranya masih sedang dalam pencarian STNK dan kunci kontaknya.
Lanjutnya lagi, bhawa modus yang digunakan oleh pelaku beragam. Ada yang memang mengincar motor yang memang kuncinya masih menempel, dengan rusak kunci, dan menggunakan kunci palsu.
Untuk diketahui, lokasi terjadinya di beberapa kawasan yaitu Graha Indah, Damai Bahagia, Klandasan Ilir dan Gunung Sari. Dengan dua pelaku dalam satu kawasan.
"Jadi mereka ini melakukan pencurian berdua. GN melakukan aksi bersama SR tahun. JB melakukan aksinya bersama AG. SL tiga kali beraksi sama BR, dan AH dengan WR," imbuh mantan Kabagops Polres Berau itu.
Rupanya setelah melakukan pencurian, pelaku langsung menjual motor-motor tersebut. Pelaku dari wilayah Selatan bahkan menjajakannya melalui media online.
"Mereka ini kan mencuri karena ada kesempatan. Mereka jual mulai dari harga RP 1 juta 500 ribu, hingga Rp 2 juta tergantung kondisi barang," terangnya.
Diakhir konferensi pers, Kompol Agus Arif Wijayanto menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hatu dan waspada saat menjaga kendaraan bermotltor seperti memarkir ditempat aman dan perlu dipasang kunci ganda.
Sementara untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancamam hukuman kurungan 7 tahun penjara