BALIKPAPAN, Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Perum Perusda Jalan Jamrud, Kelurahan Sepinggan Baru, pada Jumat (17/7) malam.
Pelaku yang diketahui bernama RS (20) tahun diamankan oleh Tim Elang Borneo pada Minggu (19/7) pagi di rumah pelaku di Bukit Damai Lestari II, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
"RS diamankan saat sedang berada dirumahnya," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Kamis (23/7)
Kompol Harun menambahkan, bahwa pelaku diamankan lantaran telah mengambil barang-barang elektronik milik Rina, warga Perum Perusda, Sepinggan Baru.
Modus operandi pelaku saat melakukan pencurian yakni dengan cara mencongkel pintu dapur lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang elektronik berupa laptop, hardisk, cincin emas putih dan handphone.
"Sesudah mengambil barang-barang milik korban pelaku langsung kabur dari rumah korban," imbuh Kompol Harun.
Imbuhnya lagi, akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5
juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, pencurian yang dilakukan ini bukan yang pertama kalinya, namun pelaku juga melakukan perbuatan yang sama dibeberapa lokasi.
"Iya, total ada sebelas tempat kejadian perkara yang berbeda," tutur Kapolsek.
Lanjut perwira berpangkat melati satu dipundak ini, bahwa dari sebelas tempat, pelaku mengambil barang-barang berupa genset, laptop, sepeda dan kontak infaq.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan memeriksa secara intensif pelaku, untuk mengetahui apakah dalam melakukan aksi pencuriannya seorang diri atau dibantu orang lain.
"Sementara satu pelaku yang diamankan, namun akan kami kembangkan yang kemungkinan ada orang lain yang membantu pelaku," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.