BALIKPAPAN - Apapun alasannya, aksi main hakim sendiri tidak pernah dibenarkan.
Jika tak mampu menyelesaikan masalah, sangatlah bijak membawa masalah ke
ranah hukum. Karena di sana memang menjadi tempat menyelesaikan segala
macam perkara.
Jika memaksa main hakim sendiri, bersiap-siaplah dengan masalah baru.
Seperti kasus yang dialami empat remaja di Balikpapan Barat, bernama
Muhammad Reza Fadilah (19), Ramadhansyah (21), Muhammad Azriel (19), dan
Muhammad Aming (19). Mereka harus berurusan dengan penegak hukum karena
melakukan pengeroyokan.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, korban pengeroyokan tersebut
bernama Iwan (28). Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (19/5) dini
hari. Saat itu, Iwan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Letjend
Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Tiba-tiba, Iwan disamperin Reza, Ramadhansyah, Azriel dan Aming.
Empat sekawan itu datang juga menggunakan sepeda motor saling
berboncengan. Sempat terjadi cekcok, Reza, Ramadhansyah, Azriel dan
Aming lalu menganiaya Iwan. Mereka memukul dan menendang korban hingga
babak belur.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Balikpapan Barat tiba di lokasi
pengeroyokan tersebut. Petugas segera membekuk Reza, Ramadhansyah,
Azriel dan Aming. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi guna diperiksa
lebih lanjut. Sedangkan Iwan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan
perawatan medis.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid membenarkan adanya
kejadian tersebut. “Kami amankan empat pemuda yang melakukan aksi
pengeroyokan kepada korban,” kata Imam kepada awak media, Rabu (27/5).
Kini Reza, Ramadhansyah, Azriel dan Aming meringkuk di sel tahanan
Mapolsek Balikpapan Barat. AKibat perbuatannya melakukan pengeroyokan,
mereka dijerat Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan. “Ancaman pidananya
sekira empat tahun penjara,” tukas Kapolsek.

.png)





