BALIKPAPAN - Fernando Simanjuntak (30) dan Muhammad Iqbal alias Tison
(32), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
Gara-garanya, mereka mencuri handphone (Hp) di belasan lokasi berbeda di
Balikpapan
Fernando dan Tison sudah lama
menjadi buronan polisi. Pasalnya, Kepolisian Sektor Balikpapan Barat kerap mendapat laporan
kehilang Hp. Begitu mendapat informasi keberadaan Fernando dan Tison,
Tim Opsnal diterjunkan untuk melakukan penangkapan.
Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap Fernando dan Tison di
rumahnya di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru tengah,
Balikpapan Barat.
“Mereka kami tangkap saat sedang asik tidur di
rumahnya,” kata Kapolresta Balikpapan KBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Kamis
(21/5).
Petugas berpakaian preman lalu menggelandang kedua pria itu ke
Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil
pemeriksaan, beber Imam, Fernando dan Tison mengakui telah mencuri di 13
TKP berbeda. Semua TKP itu berada di tiga kecamatan di Balikpapan.
“Di Balikpapan Barat ada 1 TKP, di Balikpapan Utara ada 5 TKP.
Terbanyak di wilayah Balikpapan Selatan ada 7 TKP,” beber perwira melati
satu di pundak itu.
Bukan hanya menangkap maling, polisi juga berhasil mengamankan Hp
yang dicuri FS dan MI. Namun tidak semua, hanya sebagian. Sebab, FS dan
MI telah menjual sebagian hasil curiannya itu.
“Dari tangan pelaku kami
berhasil menyita tujuh unit handphone berbagai merek,” sebut Imam.
Akibat perbuatannya, FS dan MI bakal berlebaran di penjara. Sebab,
mereka kini meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek
Balikpapan Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP, tentang
Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

.png)





