Pelaku bernama Aprilius Stevani alias Fani (34). Ia diamankan di Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara sekitar pukul 17.30 wita. Saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemiliknya.
“Hasilnya ya ini. Kita mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti satu paket sabu,” ungkapnya, Senin (18/5/2020) kemarin.
“Sabu itu disimpan dalam bungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat. Kemudian dimasukkan lagi dalam kotak susu kemasan,” sambung Kapolresta.
Berdasarkan hasil introgasi. Fani mengaku memperoleh barang tersebut dari Empong, warga Kota Samarinda. Selanjutnya ia diminta mengantarkan paketan itu kepada Isra di Kota Balikpapan.
“Baik pengirim dan penerimanya saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Turmudi.
Dari tangan Fani, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.013 gram atau 1 kilogram lebih. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Balikpapan dan telah sedang pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fani disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara diatas 5 tahun.

.png)





