Dalam Sepekan, Polsek Balikpapan Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur

"Pertama kami ungkap di wilayah Lamaru," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Timur pada Kamis (18/6/2020).

Kompol FX Suhartanta menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan di Perum Pelangi, Jalan Mulawarman RT. 22, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.

Saat dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, pada Selasa (9/6/2020) berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial PJ (26) lantara kedapat membawa dua paket narkotika jenis sabu.

"Dari tersangka pertama kami sita dua paket sabu dengan berat 0,59 gram," imbuhnya.

Kembali diterangkan Kapolsek Balikpapan Timur, selain di wilayah Lamaru, pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial YS (41) warga Jalan Lumba-lumba Rt. 11, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

YS diamankan dirumahnya pada Jumat (12/6/2020), dan dari tangannya petugas berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu, 1 sendok sedotan plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kecil, 1 pak plastik flip bening, 1 unit handphone serta uang tunai 300 ribu.

"Untuk tersangka ketiga, diamankan di Jalan Mulawarman RT. 28, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur," jelas Kapolsek Balikpapan Timur.

Dijelaskannya lagi, tersangka berinisial AB (18) diamankan pada Rabu (17/6/2020) dan dari tangannya, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,18 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

FAQ