BALIKPAPAN - Perempuan berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan dan pencurian.
Ponselnya dirampas dua remaja, yang awalnya ingin menolongnya. Petugas
Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus para pelaku.
Aksi ini
terjadi Kamis (4/6) dini hari. Saat itu, korban berjalan kaki dari
Hotel Whiz Prime menuju Hotel Zurich di Jalan Jenderal Sudirman.
Tiba-tiba, di pertengahan jalan, Sisi didatangi dua pria menggunakan
motor. Diketahui, kedua pria itu bernama Abdul Arif (21) dan Muhammad
Ricky Yulianto (25).
Arif dan Ricky menawarkan bantuan kepada
korban. Mereka bersedia mengantarkan korban ke tempat tujuannya. Korban
yang merasa lelah berjalan kaki lantas menerima tawaran tersebut. Mereka
berboncengan dengan motor.
Namun bukan ke Hotel Zurich
sebagaimana tujuan korban sebelumnya. Arif itu mengarahkan setang
motornya ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Ini
membuat korban ketakutan. Dia minta diturunkan di depan Makam Pahlawan.
Namun, Arif dan Ricky tidak menghiraukan. Keduanya tetap melaju.
“Korban
berontak. Pelaku menurunkan korban di depan Bandara SAMS. Tak berapa
lama, beberapa pria datang ke lokasi tersebut. Mereka adalah teman-teman
korban,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Jumat (5/6).
Kedatangan
teman-teman korban membuat Arif dan Ricky panik. Pelaku merampas
handphone dari tangan korban, setelah itu kabur. Namun teman-temannya
korban tidak tinggal diam. Mereka bergegas mengejar Arif dan Ricky.
“Ricky
ditangkap driver ojek online. Arif berhasil kabur. Driver itu
menyerahkan Arif kepada teman-teman korban. Oleh mereka, Ricky dibawa ke
Polsek Balikpapan Selatan,” sebut Harun.
Selang beberapa jam tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap Arif di sekitar Dome.
Berdasarkan
keterangan Arif, mereka secara spontan merampas handphone korban. Apa
menolong korban hanya modus kejahatannya, Arif menyangkal. Ia
menjelaskan tujuan awalnya menolong korban yang jalan kaki di malam
hari.
“Enggak ada niat jahat awalnya,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor. Kemudian ada badik milik Arif.
Pasal
yang disematkan untuk kedua pelaku adalah 365 KUHP tentang kekerasan
dan pencurian dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.

.png)





