Didampingi Kepala Satreskoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi, Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, menceritakan detail kronologosi kasus yang menjerat empat orang ini. Terungkapnya kasus ini, kata Turmudi, bermula dari laporan warga.
Kepada polisi, warga mengadukan jika di sebuah rumah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, kerap terjadi transaksi narkotika. Satreskoba yang mendapat laporan itu segera menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan lebih dalam.
Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, pada Rabu 25 November lalu, sekira pukul 14.30 WITA, Tim Opsnal Satreskoba menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggerebakan ini polisi menangkap seorang pria berinisial HI (35). Petugas lalu menggeledah seisi rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ini kami mengamankan satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 50.96 gram,” kata Turmudi kepada awak media di Markas Polresta Balikpapan, Jumat (27/11) siang.
Bukan hanya sabu-sabu, petugas juga menemukan beberapa alat yang diduga digunakan HI untuk menjual narkoba. Dianataranya tiga plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit handphone VIVO Y 91 dan satu sendok terbuat dari sedotan plastik kuning.
Semua barang itu lalu disita kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Kepada polisi, HI mengakui barang-barang haram itu miliknya. “Tersangka (HI) membeli sabu-sabu itu dari seseorang seharga Rp35 juta,” beber Turmudi.
Penyelidikan tindak pidanan narkoba belum berhenti sampai di situ. Peburuan penyalahguna narkoba lainnya masih terus dilakukan Satreskoba. Berdasarkan keterangan HI, tim yang dipimpin Kompol Setia Pambudi ini melakukan pengembangan kasus.
Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00, personel Satreskoba mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Rumah itu disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Petugas pun menggerbek rumah tersebut.
Dari hasil penggerbekan ini petugas menangkap tiga orang penyalahguna narkoba, inisial MA (23), ST (28) dan AT (29). Mereka ditangkap karena membawa sabu-sabu dan menjadi satu jaringan pengedar narkoba. Di tangan MA inilah petugas mengamankan sabu-sabu seberat 5.066 gram bruto atau setara 5 kilogram. Sedangkan di tangan ST petugas menyita 10,20 gram bruto sabu
“Total, pada hari itu kami mengamankan sabu-sabu seberat 5,176 kilogram,” ungkap Turmudi.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita beberapa alat bukti terkait transaksi narkoba dari tangan ketiga pemuda itu. Seperti lima unit handphone, enam buah tas plastik hitam, tiga plastik klip bening, satu timbangan digital hitam hingga tiga buah sendok. Semua barang-barang tersebut, termasuk MA, ST dan AT, dikeler petugas ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.
Diterangkan Turmudi, antara HI, MA, ST dan AT, saling mengenal. Mereka semua satu kompolotan pengedar narkoba di Balikpapan. HI, kata Turmudi, berperan sebagai pengedar. Sedangkan MA dan AT sebagai kurir. Sementara ST bertugas menjaga gudang tempat penyimpanan sabu-sabu.
“Dari hasil intrograsi keempat terhadap ST, dia mengaku mendapatkan semua sabu-sabu dari seseorang berinisial H. Saat ini H sudah kami masukan dalam DPO (daftar pencarian orang,” terangnya.
Turmudi pun mengeklaim, terungkapnya kasus narkoba dengan jumlah jumbo ini merupakan yang terbesar di Kota Minyak dalam dua dekade terakhir. “Pengungkapan kasus sabu seberat 5 kilo ini yang terbanyak sepanjang 20 tahun terakhir di Balikpapan,” pungkas Kapolresta.
Kini HI, MA, ST dan AT telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka semua dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 1 dan juncto Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.