Balikpapan, polisibalikpapan.com - Lama tak terdengar, ternyata judi toto gelap alias togel masih ada. Tapi beroperasinya sembunyi-sembunyi. Tidak lagi menggunakan kupon. Melainkan memanfaatkan kencanggihan teknologi.
Hal tersebut diketahui usai Tim Beruang Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan meringkus PM (58). Pria lanjut usia itu ditangkap karena diduga menjadi bandar togel online.
Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto memberikan keterangan terkait kasus ini. Kata Agus, PM ditangkap pihaknya di kawasan terminal Balikpapan Permai (BP) pada Kamis (3/12) malam. Saat itu PM sedang bermain judi.
“Terungkapnya kasus ini setelah kami menerima informasi masyarakat jika di terminal BP ada perjudian togel online,” ungkap Agus.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang-barang milik PM. Diantaranya, uang tunai Rp866 ribu, ponsel genggam Xiomi dan kartu ATM. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan PM untuk bertransaksi togel.
“Setlah itu tersangka (PM) dan barang buktinya kami bawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Agus.
Adapun modus operandinya, Agus membeberkan PM lebih dulu membuat akun togel online. Aku tersebut lalu digunakan PM untuk berbisnis secara diam-diam. Bila ada orang yang ingin memasang togel, PM akan menadahnya. Setelah si konsumen membayar pesanan togelnya, PM akan memasangkan pesan tersebut di akun togelnya.
“Bisnis togel ini sudah dilakukan tersangka selama setahun belakangan,” beber Agus.
Kini PM harus tidur di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbutannya, dia dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara.