Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria Ini Nekat Sebar Video Mesum Bersama Kekasih di Medsos

BALIKPAPAN - Gara-gara lamaran ditolak, AA pria berusia 21 tahun ini merasa sakit hati dan sebar video mesum bersama kekasihnya di media sosial, dan video tersebut akhirnya gempar dijagad maya.

Karena merasa tidak terima dengan ulah AA, JI (21) yang merupakan mantan kekasih AA ini lapor ke Polresta Balikpapan. 

Tak butuh waktu lama, Polresta Balikpapan membekuk AA.

“Kejadian pada September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan atas perbuatan pelaku yang telah mengirim video tanpa busana dan beradegan ke media sosial,” ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, Selasa (15/12/2020).

Lanjut Noval, tersangka pun ditangkap pada Jumat (27/11/2020) lalu di kediamannya pukul 19.50 Wita.

Disebut Noval, motif pelaku menyebarkan video ini lantaran mengalami sakit hati, sang kekasih akan dijodohkan oleh orang tuanya.

Saat ditanya awak media, AA mengaku memang sakit hati dengan pihak keluarga JI. Di mana saat itu dirinya yang berniat melamar korban, ditolak mentah-mentah oleh keluarga JI.

“Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (korban), tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan,” jelasnya.

AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Sehingga ia kalap mata nekat menyebarluaskan video mesum ke media sosial seperti Instagram dan Facebook.

“Saya sebarkan kemarin itu, enggak tahu lagi sudah. Namanya sakit hati sudah,” tambahnya.

Kini selain pelaku, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel pelaku dan rekaman video mesum keduanya.

Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis. Yakni, Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk sementara kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial,” tegas Noval.

AA terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun. Di samping itu, AA terancam denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

FAQ