Operasi yustisi yang digelar di Jalan Mulawarman Lapangan Sakti Lanud Dhomber ini dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Selatan, Kapolsek Balikpapan Selatan dan Danramil 0905-03 Balikpapan Timur.
"Operasi Yustisi pagi ini
digelar didepan depan Lapangan Bima Sakti," terang Kapolsek Balikpapan
Selatan Kompol Harun Purwoko, Selasa (15/12/2020).
Lanjut Kompol Harun, bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan ini merupakan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuia dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 32 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker saat beraktifitas.
32 warga yang melanggar langsung diserahkan kepada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Balikpapan untuk diberikan sanksi.
"Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang disanksi kerja sosial dan denda," tutup Kompol Harun.