MR yang merupakan warga Jalan Raudah 5 No.29 Rt.23 Kec Teluk Lerong Ilir Kec Samarinda Ulu ini diamankan lantaran telah mengambil kendaraan roda empat jenis pick up milik di depan Toko Depo Mebel pada Jumat (18/12/2020) malam.
"Tak butuh waktu lama, anggota kami berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M Masut saat dihubungi Tim polisibalikpapan.com.
Kompol M Masut menambahkan, sebelum mengambil mobil milik korban, MR mengambil kunci kontak mobil yang masih menancap, saat mobil terparkir didepan toko pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita, MR datang kembali toko tersebut lalu membawa kabur mobil Pickup dengan nomor polisi KT 8697 K.
"Mobil langsung dibawa menuju ke arah samarinda," imbuh
Saat pelaku mengambil dan membawa kabur mobil korban, tanpa disandari dua orang karyawan toko sempat melihatnya. Lalu keduanya berusaha membututi pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Karena tahu kalau ada yang mengikuti, pelaku kendaraannya di Jalan Soekarno Hatta Km.15 dan pelaku lari masuk kedalam hutan," terang Kompol M Masut.
Tambah Kompol M Masut, mengetahui pelaku dan mobil ditemukan, karyawan tersebut langsung menelpon majikannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Batman langsung meluncur ke lokasi dimana pelaku sempat melarikan diri kedalam hutan. "Tak lama kemudian anggota berhasil menangkap pelaku," pungkasnya.
Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.