Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Dua Pelaku Usaha Siap-siap Terima Sanksi

BALIKPAPAN - Personel Polsek Balikpapan Timur bersama dengan personel Koramil 0905-03 Balikpapan Timur, Satpol PP dan Dishub Kota Balikpapan menggelar penegakan Perwali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020, Selasa (15/12/2020) malam.

Sasaran kegiatan ini yakni sejumlah outlet minuman dan cafe disepanjang Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

"Kami bersama petugas lainnya mendatangi  satu persatu-satu outlet minuman dan cafe di seanjang Jalan Mulawarman," jelas Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta melalui Piket Pawas Polsek Balikpapan Timur IPDA Beng Sitompul

Ia juga menambahkan dalam kegiatan ini, petugas melihat dan memeriksa secara langsung setiap tempat usaha outlet minuman dan cafe, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan himbauan dari pemerintah.

Dari hasil pantauan dilapangan, sebagian besar para pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti ajakan pakai masker, jaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan. Namun masih ada juga, pelaku usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan.

"Ada dua pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," imbuh IPDA Beng.

Pungkas IPDA Beng, kedua pelaku usaha yang kedapatan melanggar langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kota Balikpapan yang juga ikut dalam kegiatan tersebut

Kedua pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan selanjutkan akan dilakukan pemanggilan ke kantor Camat Balikpapan esok hari dan akan diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Perwali Kota Balikpapan.

FAQ